
Manakarranews.com
-
Keberadaan ternak liar yang bebas lalu lalang masuk ke zona ruang publik, mulai
menimbulkan keresahan warga kota mamuju. Selain kotoran yang berserakan di
jalanan dan membongkar tumpukan sampah, ternak yang memakan limbah sampah ini,
juga tidak sehat dan rentan menimbulkan penyakit berbahaya.
Sebagai respon atas pengaduan masyarakat terkait
keberadaan hewan ternak yang berkeliaran, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi
barat, Sebagai salah satu lembaga negara pengawas pelayanan public, meminta
satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Mamuju dan pihak terkait lainnya, agar
segera melakukan penertiban sebagai bentuk Pelayanan atas keluhan Publik.
“Keberadaan ternak liar ini sudah meresahkan warga,
bahkan kadang mengganggu pengguna jalan. Selain itu, ternak liar ini kerap
masuk pekarangan rumah warga dan memakan tanaman hias dan membongkar tumpukan
sampah dipenampungan,” kata Irfan Gunadi Asisten Ombudsman Sulbar, Selasa
(25/07/17).
Terkait upaya edukasi dan peringatan kepada oknum
yang membiarkan ternaknya berkeliaran, dalam waktu dekat Ombudsman RI Sulbar
akan melakukan koordinasi dengan pihak Satpol-PP Kabupaten Mamuju, sebab sanksi
berupa denda yang telah diterapkan selama ini, dinilai kurang maksimal.
“Kita berharap ada terobosan baru yang bisa membuat
pemilik ternak ini jerah dan segera mengkandangkan ternaknya, dan tidak lagi
beternak sapi dalam kota” tutup. (**)
Tag : Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat
