Suaib Alimuddin Koordinator Divisi Sengket Bawaslu Polman |
Koordinator
divisi sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Polewali Mandar (Polman), Suaib
Alimuddin menyebutkan, setidaknya ada 4
kasus pelanggaran sengketa pemilu selama tahun 2018 yang ditangani oleh
pihaknya.
Kepada
sejumlah wartawan, bertempat d’Maleo hotel Mamuju, Jumat (11/1/19), ia menjelaskan
kasus tersebut termasuk dalam jenis pelanggaran mal administrasi dan pelanggaran
etik, serta pidana pemilu.
Ia
mengatakan kasus-kasus tersebut adalah salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)
lingkup pemerintah kabupaten Polman, yang terlibat politik praktis dan telah
dilaporkan ke komisi ASN.
“Satu telah
kami lakukan, penanganan pelanggaran yaitu ASN dan kami telah sampaikan ke
komisi ASN” ungkap Suaib.
Kemudian
kata Suaib, oknum kepala sekolah yang juga terlibat politik praktis. Selanjutnya
kata dia, salah seorang anggota dewan perwakilan daerah (DPD) inkanben yang
kembali maju sebagai calon Senator Perwakilan Sulbar.
“Terakhir
ini ada 3 kasus, pertama salah seorang oknum kepala sekolah di SD Tinambung,
kedua Anggota DPD sekaligus Calon Anggota DPD kembali, yang diudga kuat
melakukan tatap muka di rumah BPD ” ujarnya.
Ia
menjelaskan, kasus terakhir yakni adalah calon legislatif dewan perwakilan rakyat
(DPR-RI) yang di duga kuat telah melakukan reses di salah satu kantor desa.
“ketiga adalah
adanya caleg DPR-RI reses di kantor desa, juga sangat di duga kuat” jelasnya
Suaib
mengaku, meski demikian sampai saat ini pihaknya belum mengambil langkah untuk
menyurati sejumlah calon legislatif yang telah melakukan pelanggaran pemilu
tersebut. (Adr).