
Mekanisme yang kadang
tidak dijalankan dengan benar membuat sistem kewenangan tidak jelas.
Seperti terjadi pada
pemerintah daerah Kabupaten Mamuju,
terhitung sejak Pelaksana Tugas (PLT) Daud Yahya dilantik pada bulan September 2015
lalu,hingga sampai saat ini jabatan Sekretaris Daerah kabupaten Mamuju (Sekda) masih kosong.
Padahal mengacu pada
Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah pasal 214 ayat 3 menjelaskan bahwa masa penjabat sekertaris
daerah sebagaimana yang telah dijabarkan pada ayat
1 dan 2, paling lama enam bulan
dalam hal sekertaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling lama tiga
bulan.
Wakil
ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mamuju Sugianto,Senin (19/09/16)
menjelaskan, hal itu merupakan masalah yang serius.
Sugianto mengatakan ,jika memang dalam Pelaksana Tugas
telah melewati batas waktu yang ditetapkan,maka tentunya harus memberi kepastian melalui mekanisme yang berlaku.
“Kalau
memang belum ada sekda yang definitif,mohon ditinjau kembali itu surat
perpanjangan tugas,iya memang apakah di perpanjang atau bagaimana”Jelas Sugianto
Oleh
karena itu menurutnya, jabatan yang yang selama ini dianggap vital dalam
pemerintahan menjadi hal yang tidak boleh di biarkan begitu saja,apalagi
bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Yang
menjadi soal sekarang adalah melampaui batas waktu yang di tetapkan,sekarang
kita mau jabatan sekda yang definitif”Ungkapnya.(Ad.M.Fat)
