
Mamuju,Manakarra News---Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, dimana
tiap tahunnya Pemerintah Provinsi Se-Indonesia, lewat Dinas Ketenaga
Kerjaan dan Transmigrasi,mengajukan usulan.
Sejumlah
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang selanjutnya penetapan UMP
tahun 2017 harus ditetapkan oleh Gubernur secara serentak se-Indonesia
pertanggal 1 November.
Namun hal itu tidak terjadi untuk
penetapan UMP di Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2017, dan terjadi
kemoloran sampai dengan tanggal 3 November.
Terkait
hal itu,penjelasan dalam rapat Penetapan UMP oleh Dewan Pengupahan
provinsi Sulbar di ruang kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulbar, yang
dihadiri oleh Pihak Buruh,Pihak Perusahaan, Akademisi dan Pemerintah
yang diwakili Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Kamis 3 November hari
ini.
Dalam penjelasanya Wakil Dewan Pengupahan
provinsi Sulbar Abdul Syakur Dallu mengatakan,bahwa untuk penetapan UMP
tahun 2017 berdasarkan PP 78 Tahun 2015 memang dianjurkan untuk semua
gubernur menetapkan UMPnya 1 November, namun ia mengatakan tidak mesti
harus 1 November serta jika dilihat saat ini Provinsi yang baru
mengusulkan UMP hanya 25 Provinsi.
"Jadi tidak
mesti harus tepat satu November, karna ada juga daerah yang mengusulkan
UMP nya bahkan sampai bulan Desember, provinsi Jawa Tengah dan Jawah
Timur pun belum ada sampai sekarang. Jadi tidak ada masalah saya kira.
Apalagi di daerah lain kaya di Jawa, masih harus mendengarkan masukan
dari Burunya dulu, kalau kita kan disini tidak ada masalah."Katanya.
Ia
pun menjelaskan untuk PP 78 Tahun 2015 hanya mengacu pada formulasi
pasal 44 itu, maka keluarlah instruksi menteri Ketenaga Kerjaan bahwa
skala kenaikan UMP tahun ini harus seragam 8,25%, dari UMP masing-masing
Provinsi.
Lanjut Abdul Syakur Dallu,
Kesepakatan kenaikan UMP sebesar 8,25% atau sebesar Rp 2.017.780. Telah
disetujuh Oleh Pihak Perusahaan dan Pekerja, selaku pemberi upah dan
penerimah upah.
"Jadi rapat Dewan Pengupahan
Provinsi Sulbar kali ini hasilnya akan kami setor dalam waktu dekat ke
Gubernur, Untuk ditetapkan. Karna Gubernurlah yang memiliki hak
menetapkan UMP, kami di Dewan Pengupahan hanya menyusun dan tempat
mengkaji. Jadi nanti Gubernur yang mengambil keputusan apa akan
mengikuti atau tidak rekomendasi dari rapat Dewan Pengupahan Saat
ini"Tutupnya
Penulis : Adri M.Fatwa
