Dinsos Sulbar Dilapor ke Ombudsman atas Gaji 9 Orang Aparatur Sipil Negara tidak Terbayarkan -->
Sabtu, 5 April 2025
Cari Berita

Advertisement

mail@xmlthemes.com

Dinsos Sulbar Dilapor ke Ombudsman atas Gaji 9 Orang Aparatur Sipil Negara tidak Terbayarkan

Thursday, May 25, 2017


Mamuju, Manakarranews.com - Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat dikabarkan telah dilaporkan ke Ombudsman Sulbar atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut atas gaji 9 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak dibayarkan sejak Juli sampai November 2016.

Berdasarkan keterangan pelapor, 9 orang ASN tersebut adalah pindahan dari Instansi lain, namun gaji pokok dan tunjangan mereka tidak dibayarkan lantaran Nama mereka tidak diusulkan pada anggaran perubahan tahun 2016 oleh pihak Dinsos Sulbar.

Salah seorang korban, berharap ada solusi atas kejadian tersebut, sebab bagi mereka gaji dan tunjangan selama 5 bulan yang tidak terbayar, sangat besar dan berharap ada solusi dari pemerintah dalam hal ini Dinsos Sulbar.  

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, menilai bahwa kasus ini masuk kategori maladministrasi berat, akibat kelalaian yang diduga dilakukan oleh Dinas Sosial Sulbar yang telah melakukan pengabaian hak pegawainya.
“Kalau kita telisik lebih dalam, ini murni maladministrasi berat, bahkan secara tegas saya katakan ada unsur pelanggaran HAM di dalamnya. Bayangkan saja orang sudah bekerja tapi gajinya tidak dibayar ini mengabaikan hak orang lain,” terang Lukman

Menurut Lukman, dalam menjunjung tinggi profesionalitas, harusnya kasus ini tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian. Apalagi kasus tersebut terjadi pada Tahun 2016 lalu.

"Kenapa sampai saat ini belum ada solusi yang dilakukan oleh pihak Dinsos,” tegas Lukman

Untuk proses tindaklanjut, sesuai kewenangan Ombudsman Sulbar, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada terlapor dan pihak terkait.

"Itu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi, untuk mengetahui secara lengkap penyebab kasus ini, termasuk untuk mencari solusi yang berkeadilan bagi semua pihak," kuncinya.

Loading