Mamuju,
Manakarranews.com - Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat
dikabarkan telah dilaporkan ke Ombudsman Sulbar atas dugaan maladministrasi
berupa penundaan berlarut atas gaji 9 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
tidak dibayarkan sejak Juli sampai November 2016.
Berdasarkan keterangan pelapor, 9 orang ASN tersebut
adalah pindahan dari Instansi lain, namun gaji pokok dan tunjangan mereka tidak
dibayarkan lantaran Nama mereka tidak diusulkan pada anggaran perubahan tahun
2016 oleh pihak Dinsos Sulbar.
Salah seorang korban, berharap ada solusi atas kejadian
tersebut, sebab bagi mereka gaji dan tunjangan selama 5 bulan yang tidak
terbayar, sangat besar dan berharap ada solusi dari pemerintah dalam hal ini
Dinsos Sulbar.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman
Umar, menilai bahwa kasus ini masuk kategori maladministrasi berat, akibat
kelalaian yang diduga dilakukan oleh Dinas Sosial Sulbar yang telah melakukan
pengabaian hak pegawainya.
“Kalau kita telisik lebih dalam, ini murni
maladministrasi berat, bahkan secara tegas saya katakan ada unsur pelanggaran
HAM di dalamnya. Bayangkan saja orang sudah bekerja tapi gajinya tidak dibayar
ini mengabaikan hak orang lain,” terang Lukman
Menurut Lukman, dalam menjunjung tinggi profesionalitas,
harusnya kasus ini tidak berlarut-larut tanpa penyelesaian. Apalagi kasus
tersebut terjadi pada Tahun 2016 lalu.
"Kenapa sampai saat ini belum ada solusi yang
dilakukan oleh pihak Dinsos,” tegas Lukman
Untuk proses tindaklanjut, sesuai kewenangan Ombudsman
Sulbar, dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada terlapor dan pihak
terkait.
"Itu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,
untuk mengetahui secara lengkap penyebab kasus ini, termasuk untuk mencari
solusi yang berkeadilan bagi semua pihak," kuncinya.