Proses mediasi yang
dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat telah berakhir
pada Jumat (11/5/2018), dengan hasil mengabulkan seluruh permohonan yang
dimasukkan oleh Pemohon.
Sebelumnya, dua orang bakal
calon perseorangan DPD Dapil Sulbar atas nama Ilman Murgan dan Mulyana Isham
yang menjadi pemohon memasukkan permohonan sengketa ke Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat setelah berkas dukungan yang digunakan sebagai syarat
pendaftaran tidak diterima oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat. Alasan KPU, berkas
pendaftaran yang dimasukkan keduanya tidak lengkap.
Setelah Bawaslu Provinsi Sulawesi
Barat melakukan proses mediasi bagi kedua belah pihak, maka diperoleh hasil
kesepakatan kepada keduanya agar kembali memasukkan berkas paling lambat tiga
hari setelah putusan dibacakan untuk dilakukan verifikasi oleh KPU Provinsi
Sulawesi Barat.
Ketua Bawaslu Provinsi
Sulawesi Barat, Sulfan Sulo mengatakan, proses mediasi ini dilakukan sebagai
langkah untuk mencapai kesepakatan dengan kedua belah pihak. Jika dalam proses
mediasi tidak terjadi kesepakatan maka akan dilanjutkan ke tahap ajjudikasi.
“Kita menyambut baik
kesepakatan kedua belah pihak dimana Pemohon harus memasukkan kembali berkas
dukungan paling lambat tiga hari untuk dilakukan verifikasi administrasi oleh
pihak KPU Provinsi Sulawesi Barat.
Ini membuktikan kedua belah pihak lebih mengutamakan
substansi khususnya bagaimana memberikan hak bagi calon DPD, apalagi sudah ada
dukungan yang telah diberikan warga melalui KTP elektronik dan itu tidak
diabaikan,” kata Sulfan.
Dia menambahkan, hasil rapat
pleno KPU dengan memperhatikan proses mediasi yang dilakukan memutuskan kedua
Pemohon untuk segera kembali memasukkan berkas untuk proses verifikasi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan ini bakal calon
anggota DPD Sulbar dari sebelumnya berjumlah 35 orang menjadi 37 orang untuk
kemudian berkas pencalonannya diverifikasi oleh KPU Sulbar,” kunci Sulfan. (Rls*).
