Pelaksanaan Kembali Sidang Mantan Kades Randomayang, Terduga Korupsi -->
Kamis, 24 April 2025
Cari Berita

Advertisement

mail@xmlthemes.com

Pelaksanaan Kembali Sidang Mantan Kades Randomayang, Terduga Korupsi

Thursday, May 31, 2018


Pelaksanaan Kembali Sidang Mantan Kades Randomayang, Terduga Korupsi

Pada hari Senin, 28 Mei 2018 kembali diadakan sidang mantan Kades Randomayang di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Mamuju. Awal, Mantan Kepala Desa Randomayangyang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu telah ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus korupsi dana desa yang dilakukan pada tahun 2015 – 2016 yang lalu.

Sidang kali ini diketuai oleh Beslin Sihombing sekalu Majelis Hakim. Pada agenda tersebut, terdakwa didampingi oleh 2 kuasa hukumnya. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa Awan pernah membuka jalan kantong produksi ke 3 titik. Akan tetapi terjadi mark-up pada harga yang dibayarkan, termasuk juga dengan pembuatan palardecker.

Lebih dari itu, pada sidang mantan Kades Randomayang ini Awan juga terbukti melakukan hal lain. Pembayaran semen seharusnya dengan harga Rp 75 ribu tiap sak dalam DPA, akan tetapi yang dibayarkan pada pihak distributor bervariasi, yaitu Rp 63 sampai 65 ribu tiap saknya.

Dalam persidangan, terdakwa beberapa kali memberikan penjelasan untuk pertanyaan JPU dan majelis. Ia mengaku bahwa semua petunjuk dari konsultan sebagai pendampingnya dan proses pembayaran diikat dengan adanya kwitansi pembayaran. Selain itu, proses pekerjaan di desanya sudah sesuai dengan prosedur yang diberikan BPMD Kabupaten Pasangkayu.
Dalam sidang mantan Kades Randomayang ini, Awal yang sedikit kecewa menuturkan bahwa dirinya tak mengetahui apa pun, terlebih proyek. Semuanya dilakukan berdasarkan petunjuk BMPD. Dalam hal ini, pihaknya sama saja yang dikorbankan. Pada saat pihaknya terkena kasus, semuanya sudah buang handuk.

Pada sidang tersebut, Ijak menyampaikan bahwa pihaknya mendengarkan keterangan yang diberikan oleh terdakwa yang dibacakan sebelumnya. Ia mengaku bahwa pada beberapa pembayaran yang dilaksanakan selama menjabat sebagai kades pada pekerjaan yang memakai DD diduga terjadi mark-up, termasuk juga dengan sewa alat berat excavator.

Jack Z. Timbang, selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa minggu depan, ia akan membawa sejumlah bukti berdasarkan keterangan kliennya.

Seperti yang kita tahu, korupsi dana desa di Kabupaten Pasangkayu sudah melibatkan 3 orang kades dalam waktu yang tidak bersamaan, bahkan sudah ada yang jatuh vonis. sidang mantan Kades Randomayang yang selanjutnya masih akan dilaksanakan untuk melihat bukti yang akan dibawa oleh kuasa hukum terdakwa pada 7 Juni yang akan datang.


Loading