Pada hari Senin, 28 Mei 2018 kembali diadakan
sidang mantan Kades Randomayang di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Mamuju.
Awal, Mantan Kepala Desa Randomayangyang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten
Pasangkayu telah ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus korupsi dana desa yang
dilakukan pada tahun 2015 – 2016 yang lalu.
Sidang kali ini diketuai oleh Beslin
Sihombing sekalu Majelis Hakim. Pada agenda tersebut, terdakwa didampingi oleh
2 kuasa hukumnya. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa Awan pernah membuka
jalan kantong produksi ke 3 titik. Akan tetapi terjadi mark-up pada harga yang
dibayarkan, termasuk juga dengan pembuatan
palardecker.
Lebih dari itu, pada sidang mantan Kades Randomayang
ini Awan juga terbukti melakukan hal lain. Pembayaran semen seharusnya dengan
harga Rp 75 ribu tiap sak dalam DPA, akan tetapi yang dibayarkan pada pihak
distributor bervariasi, yaitu Rp 63 sampai 65 ribu tiap saknya.
Dalam persidangan, terdakwa beberapa kali
memberikan penjelasan untuk pertanyaan JPU dan majelis. Ia mengaku bahwa semua
petunjuk dari konsultan sebagai pendampingnya dan proses pembayaran diikat
dengan adanya kwitansi pembayaran. Selain itu, proses pekerjaan di desanya
sudah sesuai dengan prosedur yang diberikan BPMD Kabupaten Pasangkayu.
Dalam sidang mantan Kades Randomayang ini, Awal
yang sedikit kecewa menuturkan bahwa dirinya tak mengetahui apa pun, terlebih
proyek. Semuanya dilakukan berdasarkan petunjuk BMPD. Dalam hal ini, pihaknya
sama saja yang dikorbankan. Pada saat pihaknya terkena kasus, semuanya sudah
buang handuk.
Pada sidang tersebut, Ijak menyampaikan bahwa
pihaknya mendengarkan keterangan yang diberikan oleh terdakwa yang dibacakan
sebelumnya. Ia mengaku bahwa pada beberapa pembayaran yang dilaksanakan selama
menjabat sebagai kades pada pekerjaan yang memakai DD diduga terjadi mark-up,
termasuk juga dengan sewa alat berat excavator.
Jack Z. Timbang, selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa
minggu depan, ia akan membawa sejumlah bukti berdasarkan keterangan kliennya.
Seperti yang kita tahu, korupsi dana desa di
Kabupaten Pasangkayu sudah melibatkan 3 orang kades dalam waktu yang tidak
bersamaan, bahkan sudah ada yang jatuh vonis. sidang mantan Kades Randomayang
yang selanjutnya masih akan dilaksanakan untuk melihat bukti yang akan dibawa
oleh kuasa hukum terdakwa pada 7 Juni yang akan datang.