![]() |
| Kapolda Sulbar (Tengah), Brigjen Pol. Baharuddin Djafar. |
Pihak
Kepolisian Polsek Kalukku Kabupaten Mamuju, mengamankan sejumlah Motor Hasil
Curanmor. Sebanyak 20 barang bukti kendaraan roda dua dideret dihalaman
kantor Polsek Kalukku, Rabu (25/7/18).
Dalam
keterangan Konferensi pers yang digelar, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda)
Sulawesi Barat (Sulbar), Brigjen Pol. Baharuddin Djafar menjelaskan, sejumlah kendaraan roda dua
tersebut, berasal dari 3 kabupaten yang sebelumnya telah melalui Olah TKP,
yakni Tim Resmob Polda Sulbar, Polres Mamuju Utara (Matra) dan Polsek Kalukku.
Selain
itu barang bukti juga berada 1 unit sepeda motor honda beat dititip di Mapolres
Pasangkayu dan 1 unit handphone merk Samsung.
“Ini
merupakan Pengungkapan kasus curanmor lintas kabupaten, dan pencurian dengan
kekerasan” Jelas Kapolda Sulbar.
Otak
dibalik Serangkaian kejadian Curanmor tersebut kata Kapolda, bernama Lel Hamzah
alias Anca (33), tersangka ditangkap pada hari Minggu,
(16/7/18) didesa Pokkang, Kalukkku Kabupaten Mamuju. Tak hanya itu
ada motiv utama tersangka sehingga menjadi pelaku tindak kejahatan.
![]() |
| Foto 20 Hasil Curanmor Lintas Kabupaten, diamankan di Polsek Kalukku. |
“Motivnya
adalah kehidupan Ekonomi untuk menghidupi keluarga, masuk rumah dengan
membongkar mengambil barang berharga. Pelaku juga di bantu oleh orang lain,
kemudian hasilnya ada yang membeli dan menampungnya" Ungkapnya.
Tersangka
yang telah ditangkap berjumlah 3 orang, yakni Lukman Alias Kuma Bin Lama’ (23),
berperan sebagai penampung barang hasil Curanmor, ditangkap didesa Kabuloang,
kecamtan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Kedua adalah Lukman Sardi (24) dengan tugas
yang sama, didusun Galung Lemo, desa Beru-beru, Kalukku, Mamuju.
Ketiganya,
disangkakan dengan pasal 365 ayat (1) dan (2), pasal 280 kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), dengan Ancaman Hukuman paling lama Dua Belas Tahun Penjara.
Selain
itu, kronologi penangkapan, berawal dari unit Reskrim yang menerima laporan
warga bernama Rita Lamba, dirinya menjadi korban pencurian dan kekerasan. Dasar
laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti personil gabungan unit reskrim dan Resmob
Polda Sulbar yang dituangkan dalam Laporan Polisi No. LP/ 80 / V / Polsek
Kalukku per tanggal 4 Mei 2018 yang kemudian melakukan pengejaran. (Adr/)
Baca juga :


