Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju |
Kurun
waktu tahun 2018, pengadilan agama
Negeri Kabupaten Mamuju mencatat angka ajuan kasus perceraian di Mamuju sebanyak 401
kasus, dengan jenis perkara cerai gugat
dan cerai talak. Meski demikian kalkulasi angka tersebut bukan termasuk ajuan
secara resmi angka pasangan yang bercerai.
Kasus
ajuan perceraian di yang ditangani oleh pengadilan agama Mamuju antara Januari hingga
Desember 2018, yaitu gugatan dari pihak
istri sebanyak 282 pengajuan, sedangkan pengajuan talak oleh suami sebanyak 119
ajuan.
Pejabat
kantor sekretariat (Panitera) muda hukum pengadilan agama Negeri Mamuju, Muhammad Fauzan mengatakan, kasus angka Ajuan perceraian terjadi disebabkan ada beberapa faktor perusak keharmonisan
rumah tangga.
“Kasus
perceraian di Mamuju, kalau gugatan dari Istri berjumlah 282 ajuan, gugatan
pihak suami sebanyak 119 ajuan” ungkap Fauzan kepada Wartawan saat berada
dikantornya, Senin, (14/1/19).
Muhammad Fauzan menyebutkan, pertama yang menjadi pemicu perceraian adalah media sosial,
bukti baik dari foto atau status di media sosial jadi pendorong untuk bercerai,
prahara ini muncul kata dia karena suami
atau istri dianggap lebih memilih asyik di media sosial daripada peduli dengan
keluarga.
Selain
itu, batasan dalam kehidupan sosial serta kehidupan pribadi yang tidak tepat
dalam mempertahankan hubungan rumah tangga baik itu untuk diri sendiri di
masyarakat Mamuju kurang terkontrol.
Muhammad
Fauzan menjelaskan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi pemicu,
serta yang menjadi fenomena adalah istri atau suami meninggalkan rumah tanpa
kabar yang jelas berhari-hari bahkan betahun-tahun lamanya.
“Faktor
penyebabnya sendiri itu KDRT, kemudian jejaring media sosial yang ditanggapi
secara khusus, misalnya pesan SMS, telfon dan chat hubungan sosial apalagi
secara khsusus, dan juga istri atau suami meninggalkan rumah dengan kabar yang
tak jelas bertahun-tahun” ungkapnya.
Ia
menambahkan, pemicu rusaknya keharmonisan rumah tangga paling banyak dari
tahun-ketahun masih tetap saja dengan hal serupa, yakni KDRT dan Media Sosial. (Adr).