Penjelasan Pihak Manajemen Hotel D'maleo dan Bupati Mamuju Terkait Biaya Parkir -->
Cari Berita

Advertisement

Penjelasan Pihak Manajemen Hotel D'maleo dan Bupati Mamuju Terkait Biaya Parkir

Sunday, January 13, 2019

Tarif Biaya Parkir D' Maleo Hotel Mamuju
Tarif Biaya Parkir D' Maleo Hotel Mamuju

Bupati Mamuju Habsi Wahid mengakui, bahwa keberadaan Peraturan daerah (Perda)  parkiran berguna untuk dalam memberi bagi masyarakat, baik itu kata dia personal, maupun secara kelembagaan, oleh sebabnya  pihaknya juga tengah menyusun sejumlah Perda pajak perparkiran, dalam menindak lanjut Undang-undang Nomor 28 tahun 2009.

‘Sebabnya kita sementara ini, menyusun perda, dalam menindaklanjuti Uu 28 tentang pajak daerah, untuk itu  saat ini kita sudah punya rancangan,” ucap Habsi Wahid di Mamuju, Rabu, (09/01/19).

Habsi Wahid mengatakan, disebabkan dalam proses pembahasan mengenai rancangan perda tersebut, ia memerkirakan memakan waktu yang cukup lama, disisi kata dia, melihat bahwa potensi di D’Maleo dan Matos mendapat respon cepat untuk meraup anggaran daerah, sehingga dibuatkanlah  Peraturan Bupati tentang tarif pajak parkir secara umum.

“Terkait tarif biaya biaya parkir, bisa dipungut oleh pemegang izin, itu berdasarkan hasil studi banding,  serta tentu  berpedoman pada UU 28 itu,” ungkapnya.

Habsi Wahid  menuturkan, didalam Peraturan Bupati (Perbup)  ternyata tidak tertera sejumlah besaran nilai yang masuk dalam kas daerah, dan oleh sebabnya dibuajantlah perjanjian antara oleh oihak Dishub Kabupaten Mamuju, sehingga pihak  Hotel D’Maleo dan Matos, memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 10 %, yang sekaligus jadi pendapatan daerah.

Sementara itu, di tempat berbeda, hal tersebut juga diungkapkan Komisaris perusahaan D’maleo hotel dan Convention Mamuju, Charlie Wijaya bahwa oleh pihaknya saat ini telah  memberikan CSR, sebagaimana telah diatur oleh Pemeritah Daerah Kabupaten Mamuju.

“Kita Dari perusahaan telah ada CSR,  nah di CSR itu telah diatur pihak Pemda, karna akibat melanggar itu Pemda kalau dia pungut biaya,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan di Mamuju.

Charlie menuturkan, keberadaan CSR  berjumlah 10%  itu, adalah merupakan hasil dari pihaknya saat menyurat langsung, kepada Kantor Dishub Kabupaten Mamuju.

“Surat kami masuk ke perhubungan, bahwa kami bersedia memberikan CSR, dan itu sudah selesai,” ujarnya

Editor : Adriansyah