Tarif Parkir Matos dan Hotel D'Maleo 10 Persen Untuk CSR Pemda Mamuju -->
Cari Berita

Advertisement

Tarif Parkir Matos dan Hotel D'Maleo 10 Persen Untuk CSR Pemda Mamuju

Sunday, January 13, 2019



Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Sahmin Lihawa
Pejabat Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Sahmin Lihawa
Biaya tarif parkiran bagi peminat Maleo Town Square (Matos) Mamuju serta Hotel D’Maleo telah ternyata telah diberlakukan pengelola pada bulan  Januari 2019, juga dipastikan memberi sebuah Kas pedapatan Daerah untuk  pemerintah Kabupaten Mamuju melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 10 persennya.

Hal itu dikatakan Pejabat Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Sahmin lihawa yang ditemui sejumlah wartawan di Mamuju, Rabu (9/1/2019).

Sahmin Menjelaskan, kontribusi manajemen Maleo serta Matos hanya sebatas CSR, itu disebabkan bahwa saat Peraturan Daera,  mengenai Pajak Parkir sehingga dapat dijadikan rujukan pungutan biaya parkir oleh pihak ketiga masih dalam hal penggodokan, serta tahun ini telah menjadi prioritas untuk segera dituntaskan.

Selain itu, untuk pihak ketiga kata dia, dalam hal pengelola Matos dan D’Maleo ternyata telah sejak lama menunggu regulasi , sehingga mereka dapat melakukan aktifitas ekonomi melalui pungutan retribusi parkir tersebut. Bahkan pihak D’maleo Hotel ternyata sudah menyiapkan sejulah sarana prasarana, pendukung seperti Portal digital tentu membutuhkan biaya cukup besar untuk dalam tahap persiapan.

“Oleh sebabnya, secara bijak untuk tidak secara mentah-mentah membuat investor rugi, pemda  menyepakati pihak ketiga boleh untuk memberlakukan pungutan parkir tetapi, catatan mereka dapat memberikan CSR untuk pemda, regulasi tersebut untuk saat ini, sementara masih berdasar pada Peraturan Daerah Perparkiran No 2 Tahun 2018, serta ditindaklanjuti oleh  Peraturan Bupati No 37, agar lebih menguatkan serta ditunjang  ijin operasional dari BPMPTSP,” tuturnya.

Mantan Kabag Ekonomi ini Menjelaskan, dinamika terlambatnya terbit regulasi-regulasi berupa Perda sangat sulit untuk  bisa dihindari, pasalnya kata dia, Pemda tentu tak akan dapat merumuskan sebuah Rancangan Perda jika belum ada Objek pajak untuk dibuatkan regulasi.

“Adanya Maleo dan Matos ini kan juga salah satu objek baru jadi baru bisa difikirkan untuk membuat regulasi terhadap operasionalnya utamanya yang berhubungan dengan masyarakat”  jelasnya.

Editor : Adriansyah