Pejabat Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Sahmin Lihawa |
Hal itu dikatakan Pejabat Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Sahmin lihawa yang ditemui sejumlah wartawan di
Mamuju, Rabu (9/1/2019).
Sahmin Menjelaskan, kontribusi manajemen Maleo serta Matos
hanya sebatas CSR, itu disebabkan bahwa saat Peraturan Daera, mengenai Pajak Parkir sehingga dapat dijadikan
rujukan pungutan biaya parkir oleh pihak ketiga masih dalam hal penggodokan,
serta tahun ini telah menjadi prioritas untuk segera dituntaskan.
Selain itu, untuk pihak ketiga kata dia, dalam hal pengelola
Matos dan D’Maleo ternyata telah sejak lama menunggu regulasi , sehingga mereka
dapat melakukan aktifitas ekonomi melalui pungutan retribusi parkir tersebut.
Bahkan pihak D’maleo Hotel ternyata sudah menyiapkan sejulah sarana prasarana,
pendukung seperti Portal digital tentu membutuhkan biaya cukup besar untuk
dalam tahap persiapan.
“Oleh sebabnya, secara bijak untuk tidak secara mentah-mentah
membuat investor rugi, pemda menyepakati
pihak ketiga boleh untuk memberlakukan pungutan parkir tetapi, catatan mereka
dapat memberikan CSR untuk pemda, regulasi tersebut untuk saat ini, sementara
masih berdasar pada Peraturan Daerah Perparkiran No 2 Tahun 2018, serta
ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati No
37, agar lebih menguatkan serta ditunjang
ijin operasional dari BPMPTSP,” tuturnya.
Mantan Kabag Ekonomi ini Menjelaskan, dinamika terlambatnya terbit
regulasi-regulasi berupa Perda sangat sulit untuk bisa dihindari, pasalnya kata dia, Pemda tentu
tak akan dapat merumuskan sebuah Rancangan Perda jika belum ada Objek pajak
untuk dibuatkan regulasi.
“Adanya Maleo dan Matos ini kan juga salah satu objek baru
jadi baru bisa difikirkan untuk membuat regulasi terhadap operasionalnya
utamanya yang berhubungan dengan masyarakat” jelasnya.
Editor : Adriansyah