
Rasmadi staf Biro Keuangan belanja pegawai pemerintah Provinsi Sulbar
Mamuju,Manakarra news---Sistim pengelolaan Penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Intansi
Vertikal Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat bakal di ubah dan di
berlakukan mulai 1 Januari 2017.
Hal tersebut
diungkapkan Staf keuangan belanja pegawai pemerintah provinsi Subar
Rasmadi kepada warwatan di sela-sela kesempatannya saat memberikan
materi sosialisasi Informasi Gaji PNS Provinsi Sulbar yang dilaksanakan
Biro keuangan Sekretariat daerah,bertempat aula lantai 3 Kantor Gubernur
Sulbar Rabu 2 November 2016.
Rasmadi
mengatakan sistim penggajian tersebut di ubah karena dinilai tidak
efisien mengcover seluruh SKPD,di mana selama ini sistim pengelolaan
penggajian tersebut hanya tertuju kepada biro keuangan yang di
berlakukan pada tahun 2012 lalu,sehingga SKPD di beri kewenangan untuk
itu.
Ia juga mengatakan,data berkas penggajian tersebut jika ada perubahan dalam struktur intansi SKPD akan mengikut didalamnya.
"Ini
sebagai optimalisasi Jadi masing-masing SKPD nanti akan mengelola
penggajian,termasuk jika ada perubahan kenaikan pangkat,ada pengawai
baru,kenaikan gaji berkala,itu semua yang terakomodir"Jelasnya.
Rasmadi
juga mengatakan data penyimpanan berkas khusus Struktur data untuk
perubahan SKPD juga akan tetap melalui mekanisme pengelolaan Biro
keuangan.
"Jadi untuk data besnya itu tersendiri
untuk biro keuangan,jika ada SKPD yang berubah ,mekanismenya apabila
SKPD itu sudah memberikan perubahannya itu baru kita akan proses dan
validkan"Ungkap Rasmadi.
Ia
menambahkan,nomenclature penglolaan penggajian guru sekolah tingkat SMA
dan SMK telah dipersiapkan untuk tahun depan dan rencananya akan di
masukan dalam sistim tersebut dari seluruh kabupaten melaui dinas
pendidikan.
Penulis : Adri M.Fatwa
