Manakarranews.com, News -
Pungutan Layanan Parkir (Pungli) di Lokasi Bandara Tampa Padang Kabupaten
Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat tidak termasuk dalam pungli.
Hal itu di sampaikan Kepala Bandara
Tampa Padang, Suparno waktu didapati di kantornya, Jumat (4/8/2017).
Menurut dia, pungutan
layanan parkir yang berjumlah 5 Ribu Rupiah yang untuk kendaraan mobil di
Bandara Tampa Padang telah sesuai Ketentuan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016.
“Jadi bukanlah pungli, karna
telah ditata dalam Ketentuan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016,” kata Suparno.
Terlebih dulu, pihak Bandara
Tampa Padang Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat disangka lakukan pungli, karna
kebijakan yang diaplikasikan dipandang belum juga mempunyai landasan hukum, dan
tak ada peran pada Daerah ataupun Negara.
Sumber : Mediaekspres.com