Pungutan Layanan Parkir di Bandara Tampa Padang Bukan Pungli -->
Sabtu, 12 April 2025
Cari Berita

Advertisement

mail@xmlthemes.com

Pungutan Layanan Parkir di Bandara Tampa Padang Bukan Pungli

Monday, August 7, 2017


Manakarranews.com, News - Pungutan Layanan Parkir (Pungli) di Lokasi Bandara Tampa Padang Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat tidak termasuk dalam  pungli. 

Hal itu di sampaikan Kepala Bandara Tampa Padang, Suparno waktu didapati di kantornya, Jumat (4/8/2017).

Menurut dia, pungutan layanan parkir yang berjumlah 5 Ribu Rupiah yang untuk kendaraan mobil di Bandara Tampa Padang telah sesuai Ketentuan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016.
“Jadi bukanlah pungli, karna telah ditata dalam Ketentuan Pemerintah Nomor 15 Tahun  2016,” kata Suparno.

Terlebih dulu, pihak Bandara Tampa Padang Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat disangka lakukan pungli, karna kebijakan yang diaplikasikan dipandang belum juga mempunyai landasan hukum, dan tak ada peran pada Daerah ataupun Negara.

Sumber : Mediaekspres.com


Loading